AIR Law Firm adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang didirikan oleh Dr AA Gede Agung Indra Prathama, SH.MH memiliki pengalaman menangani berbagai kasus perdata, pidana, administrasi, dan memiliki pengalaman di bidang akademisi sebagai dosen swasta di S1 dan S2 Hukum di Denpasar.