TENTANG KAMI

AIR Law Firm adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang didirikan oleh Dr AA Gede Agung Indra Prathama, SH.MH memiliki pengalaman menangani berbagai kasus perdata,pidana, administrasi, dan memiliki pengalaman di bidang akademisi sebagai dosen swasta di S1 dan S2 Hukum di Denpasar. Adv Anak Agung Raka Arnawa, SH.MH memliki pengalaman pendamping hukum di berbagai pemerintahan selama 32 Tahun, memiliki keahlian di bidang pidana Korupsi, pengadaan Barang dan jasa pemerintah, penyusunan legal opinion, serta  administrasi pemerintahan, ahli dalam pendampingan di kepolisian .Kami memberikan layanan hukum yang tegas secara yuridis, elegan dalam pendekatan, dan manusiawi dalam pendampingan.


Kami meyakini bahwa hukum tidak semata-mata persoalan pasal dan prosedur, tetapi menyangkut hak, martabat, dan masa depan klien. Oleh karena itu, setiap perkara ditangani dengan kesungguhan, pengalaman, serta tanggung jawab profesional yang tinggi.


Dengan rekam jejak dan pengalaman Advokat AIR Law Firm hadir sebagai mitra hukum yang dapat dipercaya bagi individu, pelaku usaha, dan institusi.Kami memberikan layanan yang cepat berintegritas:

1

 

Pendampingan Hukum di Kepolisian

Memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal proses pidana, meliputi:

  • Pemeriksaan saksi, terlapor, dan tersangka
  • Penyusunan laporan dan pengaduan
  • Pendampingan penyidikan dan gelar perkara

 

Pendekatan kami mengedepankan perlindungan hak klien serta strategi hukum yang terukur.

2

 

Pendampingan di Kejaksaan 

 

 

Pendampingan pada tahap pra-penuntutan dan penuntutan, meliputi:

  • Konsultasi perkara pidana
  • Penyusunan strategi pembelaan
  • Pendampingan proses hukum secara profesional dan beretika
3

 

Litigasi Perdata & Permohonan Pengadilan

Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam:

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Wanprestasi / sengketa perjanjian
  • Permohonan putusan perceraian
  • Permohonan-permohonan lain di pengadilan (penetapan, keberatan, eksekusi, dan permohonan khusus lainnya)

 

Setiap perkara dipersiapkan secara komprehensif sejak analisis awal, penyusunan gugatan atau permohonan, hingga pendampingan persidangan dan pelaksanaan putusan.

4

 

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Pendampingan dan representasi hukum dalam:

  • Sengketa hak
  • Sengketa kepentingan
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja

 

Kami mengedepankan solusi hukum yang adil, realistis, dan berimbang bagi pekerja maupun pemberi kerja.

5

 

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ)

Layanan hukum khusus di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, meliputi:

  • Pendampingan hukum PA/KPA/PPK/Pokja

  • Konsultasi dan pendampingan kontrak pengadaan

 

Penanganan permasalahan dan sengketa PBJ

6

 

Perizinan & Hukum Administrasi Pemerintahan

Pendampingan dalam:

  • Pengurusan dan penyelesaian perizinan

  • Sengketa administrasi pemerintahan

  • Pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)